Makna ruang lingkup Islam, terbagi menjdi dua :
Ruang lingkup Islam dalam artiannya yang sempit adalah “arkanu Islam” (rukun Islam yang lima)
ﺍﻹﺳﻼﻢ ﺃﻥﺷﻬﺎﺩﺓﺃﻻ ﺇﻟﮫ ﺇﻻ ﺍﷲ٬ ﻭﺇﻗﺎﻢﺍﻟﺼﻼﺓ٬ ﻭﺇﻴﺘﺎﺍﻟﺯﻜﺎﺓ٬ ﻭﺼﻴﺎﻢﺭﻤﺿﺎﻦ٬ ﻭﺤﺞﺍﻟﺒﻴﺕ۰
“Islam adalah, bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Muhammad itu adalah utusan Allah, mendirikan Shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ranadhan dan haji ke baitullah”
(Hr. Muslim)
Ruang lingkup Islam dalam artianya yang luas meliputi :
1. Aqidah
2. Syari’at
3. Akhlak
1. Aqidah
Aqidah berasal dari bahasa Arab yang berarti ikatan atau mengikat, sedangkan dalam pengertiaan Ushuluddin Aqidah adalah keyakinan yang kokoh, tertancap didalam hati seseorang, diantaranya:
1. Beriman kepada Allah Ta’ala
a. Tauhid Rububiyah توحيد الربوبية (keyakinan terhadap ke-Esaan Allah sebagai pelaku tunggal) Dialah Maha pencipta, pemilik, yang menghidupkan dan mematikan, yang memberi rezeki dan lain sebagainya Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. “Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.. (Qs, al-Baqarah 284, 258) (Lukman : 31, , Yunus: 36)
b. Tauhid Uluhiyah توحيد الألوهية ، أو " توحيد العبادة (keyakinan terhadap Allah sebagai Zat yang haq untuk di ibadahi), “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus seorang Rasul kepada setiap umat (untuk menyerukan) sembahlah Allah dan jauhilah Thaghut. (Qs, an Nahl :36)
c. Tauhid Asma wa Sifat توحيد الأسماء والصفات (keyakinan bahwa Allah memiliki nama-nama yang indah dan sifat-sifat yang sempurna) tanpa dengan cara-cara : Tahrif (memalingkan makna yang sebenarnya kepada makna yang lain) (Qs, al Baqarah:75) Ta’thil (menghapus atau menolak), Takyif (mempertanyakan atau divisualkan)
2. Beriman kepada Malaikat-malaikat-Nya (Qs, An Nisa:136, al Baqarah:285)
3. Beriman kepada Kitab-kitab-Nya (Qs, al-Hadid :25)
a. Iman kepada seluruh kitab-kitab Allah secara global (umum) (Qs, al Baqarah : 213)
b. Iman kepada kitab Allah yang diketahui keberadaanya dan Rasul pembawanya, seperti, Taurat oleh Musa as (Qs, al Furqon :35), Zabur oleh Daud as (Qs, al-Isra :55), Injil oleh Isa as (Qs, al Hadid :27), dan Al-Qur’an oleh Muhammad Saw (Qs, al Maidah :48)
4. Beriman kepada Al-Qur’an
a. keterjagaan Al-Qur’an (Qs, al Hijr:9)
b. keabadiaan syari’at yang dibawa al Qur’an untuk siapa saja dan kapan saja (Qs, al Furqon: 1, al ‘Araf: 158)
c. sebagai batu ujiaan terhadap kitab-kitab sebelumnya (Qs, al Maidah: 48)
d. menghapus (Naskh) syari’at kitab-kitab terdahulu (Qs, Ali Imran: 1-4, al-Maidah: 43-44)
5. Beriman kepada para Rasul-rasul-Nya (Qs, al-Baqorah: 285, An Nisa: 136)
6. Beriman kepada Risalah Muhammad Saw
Sikap kita kepada Nabi dan Rasullullah saw :
· Tidak berlebihan (Ifrath): terlalu berlebihan dilarang dalam akidah Islam, apalagi sampai taraf mengultuskan dan menuhankan seprti orang-orang Nasrani terhadap Isa Ibnu Maryam, yang harus kita pahami ialah, para Nabi dan Rasul juga seorang manusia biasa, ia wafat (Qs, al Imran: 144), makan, mencari nafkah (Qs, al-Furqon: 7-10) dan tidak mengetahui hal yang gahib (Qs, al An’am: 50, al A’araf:188)
· Tidak meremehkan (Tafrith): meremehkan para Nabi pun dalam akidah Islam dilarang, orang-orang Yahudi telah banyak meremehkan para Nabi dan Rasul yang diutus kepada mereka, bahkan sampai ada yang dibunuh, dalam prinsip akidah Islam yang benar adalah bersikap pertengahan (tidak berlebihan dan meremehkan), karena beberapa hal yaitu: bahwa seorang Rasul mempunyai misi yang ia emban dari Allah (Qs, al A’raf :158), ma’shum (Qs, Abasa: 1-12), utusan buat Ummat manusia (Qs, Saba’: 28)
7. Beriman kepada hari Akhir (Qs, Ar Rahman: 26-27, Az Zumar 68-70)
8. Beriman kepada siksa kubur (Qs, Al An’am: 93-94, At Taubah 101)
9. Beriman kepada Qadha dan Qadar (Qs, Al Hijr: 21, Al Hadid: 22)
10. kewajiban menghormati para sahabat Rasulullah Saw dan kewajiban taat kepada pemimpin kaum Muslimin, Rsulullah Saw bersabda : “ Janganlah kalian mencaci maki sahabat-sahabatku, jika salah seorang dari kalian berinfak dengan emas sebesar gunung uhud, maka infak tersebut tidak mencapai satu mud (6 ons) meraka atau setengahnya” (Hr, Bukhari dan Abu Daud)
Aqidah yang shahih bersumber dari Al-Qur’an, As Sunnah, dan sumber kebutuhan manusia yang paling mendasar, seperti :
1. Membentuk Tashawwur (dorongan untuk berbuat), Tashawwur terbagi dua yaitu : Tashawwur yang Matrealistis (tujuaanya hanya dunia) (Qs, Al-‘Araf : 113,138), dan Tashawwur yang Immatrealistis (Qs, Yunus : 72)
2. Agar terhindar dari Iftiraq (perpecahan), Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah Saw bersabda : “kaum Yahudi telah terpecah menjadi 71 golongan, kaum Nasarani terpecah menjadi 72, sedangkan umatku terpecah menjadi 73 golongan” (Hr. Tirmidzi, Abu Dawud, Hakim).
3. Fondasi untuk tegaknya Islam, Iman dan Ikhsan.
4. Upaya potensi dari berbagai : kesengsaraan (Qs, Ma’arij : 19-23), konflik batin yang berkepanjangan, kehinaan seperti hewan (Qs, Al-Anfal : 22)
5. Sebagai fondasi lahirnya amal Shalih (Qs, Ibrahim : 24-25)
Sebab-sebab terjadi penyimpangan Aqidah, diantaranya :
1. Kebodohan (jahl) (Qs, al-Qashsash : 50)
2. Fanatic terhadap leluhur (ta’ashub) (Qs, al-Baqarah :170)
3. Mengekor (taqlid buta), “Sungguh kamu sekaliaan benar-benar akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan yang buruk dari orang-orang sebelum kamu” (HR. Tirmidzi)
4. Berlebih-lebihan (Ghuluw), “janganlah kamu sekaliaan mengagung-agungkan ku (ifrath/berlebih-lebihan dalam pemujaan) sebgaimana oaring-orang Nasrani telah mengagung-agungkan putra Maryam, aku ini hanyalah seorang hamba ; maka katakanlah : hamba Allah dan Rasul-Nya (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Lalai terhadap ayat-ayat Allah (Tadabbur) (Qs, Ali Imran : 118)
6. Cinta dunia (Wahm) ( Qs, al-Kahfi : 28)
2. Syari’at
Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama[1340] dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya). (Qs, Asy-Syura : 13)
Pada garis besarnya hukum Syari’at terbagi menjadi dua dalam kaidah fiqh :
1. Ibadah
Para Ulama salaf menetapkan kaidah dalam pengambilan hukum Ibadah dengan menggunakan dalil (Al Qur’an dan Sunnah) karena pada dasarnya Ibadah itu haram sebelum ada dalil (Al Qur’an dan Sunnah) yang memerintahkanya.
ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲﺍﻹﺒﺪﮦ ﺗﻮﻗﻔﻴﻪ ﻮﺇﺘﺒﻊ
“Dasar asli pokok ibadah adalah tauqifiyah (bersumber dengan dalil) dan Ittiba’ (mengikuti sunnah)”
2. Muamalah
berbeda dengan ibadah, muamalah pada semua bentuknya mubah (boleh dilakukan), kecuali ada dalil yang mengharamkanya.
ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲﺍﻠﻤﻌﺎﻤﻼ ﺖﺍﻹﺒﺎ ﺒﺔ ﺍﻥﻴﺪﻝ ﺪﻠﻴﻝﻋﻠﻰ ﺘﺣﺭﻴﻤﮭﺎ
“Dasar semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkanya.”
Ruang lingkup Sya’riah :
- sebagai tuntunan hidup (ad din)
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya” (Qs, Ar-Rum : 30)
2. sebagai arahan moral (al-Millah) (Qs, Yusuf : 37)
Yusuf berkata: "tidak disampaikan kepada kamu berdua makanan yang akan diberikan kepadamu melainkan aku telah dapat menerangkan jenis makanan itu, sebelum makanan itu sampai kepadamu. yang demikian itu adalah sebagian dari apa yang diajarkan kepadaku oleh Tuhanku. Sesungguhnya aku telah meninggalkan agama orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, sedang mereka ingkar kepada hari kemudian. (Qs, Yusuf 37)
3. sebagai panduaan hukum (al-hukmu) (Qs, Al-Jatsyiah : 16)
“dan Sesungguhnya telah Kami berikan kepada Bani Israil Al kitab (Taurat), kekuasaan dan kenabian dan Kami berikan kepada mereka rezki-rezki yang baik dan Kami lebihkan mereka atas bangsa-bangsa (pada masanya)”. (Qs, Al-Jatsyiah : 16)
4. sebagai pembatas halal dan haram (al-hudud) (Qs, Al-Baqarah 230)
“kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui”. (Qs, Al-Baqarah 230)
Beberapa kemaslahatan Sya’riat :
1. Bersifat abadi dan sejati (Mashalihul ‘ibad)
2. tidak mengandung unsur kepicikan (nafyul haraj)
3. beban yang ringan (Qillatul at-taklif)
4. mewujudkan keadilan yang merata (‘adalah ‘ammah’)
5. menutup celah kejahatan (saddu az-dzara’i)
nilai plus Syari’ah
1. Rabbaniyah dan Uluhiyah, yaitu prinsip-prinsip tauhid (keimanan) yang membedakan bobot nilai, sehingga menusia tidak sia-sia melakukan tindakan hukum.
2. Al-Mubasyarah, prinsip langsung tidak memerlukan perantara.
3. prinsip tasamuh (equality), semua berkedudukan sama di hadapan hukum.
3. Akhlak
Akhlak adalah pelengkap dalam ajaran Islam, dalam hal ini Rasullulah Saw yang berperan memberikan contoh ideal bagi perilaku manusia, ia meletakan prinsip-prisip dasar yang harus diikuti manusia agar bersikap lurus, konsisten dan benar, di samping mengkaji puncak kebaikan sebagai tujuaan manusia yang paling tinggi
ﺇﻧﻤﺎﺒﻌﺜﺖﻟﺍﺘﻤﻢﻤﮑﺎﺭﻢﻟﺍﺧﻟﺍﻕ
“sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak”(HR.Bukhari & Ahmad)
Akhlak yang benar bertujuaan menjadi pedoman bagi prilaku manusia yang permanen bukan hanya sebatas teori belaka, melainkan harus menjadi ilmu teknik yang dapat diformat dimana prinsip-prisipnya berlaku ditengah-tengah masyarakat dengan keindahan serta kelembutan akhlak yang mulia.
“orang mukmin yang paling sempurna imanya adalah orang yang paling baik akhlaknya” (Hr. Tirmidzi)
Kitab suci Al-Qur’an telah merangkum dengan baik seluruh dimensi akhlak mulia dan merangkainya dalam rangkaian yang sempurna, dimana Rasulullah Saw telah menjalankannya dan menerapkanya dengan sebaik-baiknya.
Aisyah r.a berkata: “Akhlaknya Rasulullah Saw adalah Al Qur’an” (Hr Muslim)
Sumber : Makalah Ibrahim, Al Islam
Wallahu 'alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar